SUMUT24 | SERGAI – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendorong penyelesaian persoalan tanah wakaf dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang tersebar di wilayah tersebut.
Upaya itu diwujudkan melalui rangkaian silaturahmi dan audiensi pengurus BWI Sergai dengan Bupati Serdang Bedagai, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Negeri, serta Kantor Kementerian Agama Sergai, Rabu (21/10/2026). Kegiatan berlangsung di kantor masing-masing instansi.
Ketua BWI Sergai, Drs. Zulfikar, mengatakan bahwa koordinasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran BWI, sekaligus mempersiapkan Pengukuhan Pengurus BWI Sergai Periode 2026–2029.
Menurutnya, persoalan tanah wakaf membutuhkan perhatian dan kerja sama berbagai pihak, terutama menyangkut legalitas dan sertifikasi tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan maupun sosial.
“Fokus kami adalah membantu menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang ada di masjid, musala, makam, dan madrasah atau yang dikenal dengan istilah 4M. Kami berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, para nazir wakaf, serta masyarakat dapat bersama-sama mendukung upaya ini agar tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” ungkap Zulfikar.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk mewakafkan tanah bagi kepentingan sosial dan kemaslahatan umat juga perlu terus ditingkatkan. Dengan pengelolaan administrasi dan sertifikasi yang baik, pemanfaatan tanah wakaf diharapkan dapat berjalan sesuai peruntukan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Zulfikar juga mengungkapkan bahwa dalam agenda pengukuhan pengurus BWI Sergai periode mendatang direncanakan penandatanganan nota kesepahaman (*Memorandum of Understanding*/MoU) antara BWI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat serta para tokoh agama agar upaya penataan dan penyelesaian persoalan tanah wakaf ini dapat berjalan dengan baik. Harapannya, semakin banyak tanah wakaf yang memiliki sertifikat sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat jangka panjang bagi umat,” tambahnya.
Bupati Sergai Dorong Pembentukan Tim Percepatan
Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, menyambut baik langkah BWI Sergai dalam memperkuat koordinasi dan mendorong penyelesaian persoalan tanah wakaf. Pemerintah Kabupaten Sergai, katanya, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BWI dalam pengelolaan serta perlindungan aset wakaf.
“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mendukung penuh upaya BWI Sergai dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf. Karena itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh instansi terkait agar setiap permasalahan dapat ditangani secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darma Wijaya.
Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik tersebut juga mendorong agar koordinasi lintas instansi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, salah satunya pembentukan Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
“Kita berharap BWI, Pemkab, ATR/BPN, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya dapat bersinergi membentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Dengan adanya tim ini, pendataan dan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Menurut Bupati, kepastian hukum atas tanah wakaf penting untuk menjaga aset umat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari serta memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati H. Darma Wijaya didampingi Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana, Kepala BPKAD, Kabag Kesra, unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kepala Dinas Perpustakaan Daerah.
Sementara itu, rombongan BWI Sergai dipimpin Ketua Drs. Zulfikar, didampingi Wakil Ketua Yunasril, S.H., M.Kn., Sekretaris Yusuf Barus, S.E., M.Si., Bendahara Sugianto, S.Ag., M.M., serta pengurus lainnya.
Perkuat Sinergi dengan ATR/BPN, Kejari dan Kemenag
Setelah bertemu Bupati Sergai, rombongan BWI melanjutkan silaturahmi dan audiensi ke Kantor ATR/BPN Sergai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan Kantor Kementerian Agama Sergai.
Di Kantor ATR/BPN Sergai, rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P. Selanjutnya, audiensi di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai diterima oleh Kasi Intelijen Yoppy Gumala, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan audiensi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, Azrul Aswan Sirait, S.Hi., M.M.
Melalui rangkaian pertemuan tersebut, BWI Sergai berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara lembaga wakaf dan instansi pemerintah dalam mempercepat penataan serta sertifikasi tanah wakaf.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga amanah wakaf, memperkuat kepastian hukum atas aset umat, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai.(red)












Leave a Reply