Tegas, Lugas, Informatif

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka: Gelombang Kritik dari Publik hingga Pendampingan Hukum KAI

SUMUT24 | Penetapan tersangka kepada masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) menarik sorotan publik. Seperti diketahui, AN bertugas sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek saat kereta yang dibawanya itu menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Akibat insiden tersebut, setidaknya ada 16 penumpang KRL yang meninggal dunia.

Status tersangka pada AN ditetapkan oleh kepolisian Polda Metro Jaya dengan dakwaan keterlambatan pengereman darurat hingga keragu-raguan dalam mengambil keputusan.

Usai penetapan tersangka, respons publik yang menunjukkan kontra pada keputusan tersebut ramai di media sosial.

Kritik Penetapan Tersangka pada Masinis

Sejumlah utas trending di media sosial menunjukkan dukungan pada AN usai statusnya diumumkan sebagai tersangka.

“Masinis tidak kabur dari kabin, dia berusaha ngerem setelah tau ada yang tidak beres, dia shock kejadian itu terjadi. Terjadi gangguan sinyal, artinya ada sesuatu yang mengganggu sinyal,” tulis akun Threads @arfzulfikar dalam utas yang diunggah pada Rabu, 30 September 2026.

Ia juga membagikan video AN usai peristiwa tumburan dan menyebut ada gangguan sinyal yang dihadapi.

“Bukan remnya yang lambat, tapi persinyalannya yang bolong, plus analisis instan dari bapak aparat yang luar biasa visioner. Salut dengan imbauan ‘ngerem dari jauh’. Mungkin dikira masinis punya indra keenam atau lagi bawa angkot yang bisa berhenti mendadak,” tulis akun @nan***g.

“Padahal laporan KNKT jelas mencatat adanya ‘sinyal hantu’ (hijau langsung merah). Apresiasi untuk PT KAI yang pasang badan beri bantuan hukum. Karyawan itu aset, bukan objek kejar tayang status tersangka!” Lanjutnya.

Akun Threads@bas****u mengunggah karangan bunga bertuliskan pengirim bertulisan dari “16 Bidadari Surga” yang memberi dukungan kepada AN.

Dalam utas lain, salah satu orang tua korban meninggal dunia dalam insiden tersebut mengaku tak tega dengan masinis yang kini jadi tersangka.

“Saya orang tua korban MD (meninggal dunia_red), enggak tega kalau masinis yang disalahkan. Jangan sampai tragedi Bintaro terulang di Bektim,” tulis akun @har****a.

KAI Beri Pendampingan Hukum Masinis

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk masinis yang kini menjadi tersangka.

Menurut keterangan yang dibagikan KAI, ada 3 upaya pendampingan hukum untuk pegawainya.

Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.

Lebih lanjut, KAI menyebut pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis KAI dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu, 30 September 2026.

KAI juga menegaskan sikap kooperatif dalam penanganan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.

“Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” pungkas pihak KAI.

Alasan Masinis Jadi Tersangka Menurut Polisi

Polisi menyebut bahwa AN terlambat melakukan tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, data logger menjadi salah satu dasar penyidik dalam menganalisis tindakan masinis sebelum kecelakaan.

“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.

Adapun dalam pemeriksaan, AN disebut mengaku sempat ragu untuk melakukan emergency brake karena khawatir bahwa pengereman secara mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.

“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka.

“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” sambungnya.

Rizka juga menambahkan, ketentuan mengenai masinis yang mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal telah tercantum dalam SOP yang berlaku.

Sehingga menurutnya, alasan tidak adanya pelatihan disebut tidak menghilangkan adanya prosedur yang harus dijalankan ketika masinis menghadapi keraguan.

“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” jelas Rizka.

“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *